Syarat Ibadah Haji, Rukun dan Wajib Haji

Haji

 Merupakan rukun Islam yang ke lima. Rasanya tidak sempurna apabila rukun Islam yg satu ini apabila tidak dipenuhi. Namun, tidak semua orang sanggup melaksanakan ibadah haji. Hanya bagi orang-orang yg bisa, baik materi maupun fisik. Bagi orang yg bisa tetapi sebelum berangkat ke tanah suci telah wafat atau meninggal dunia, maka ibadah hajinya bisa dibadalkan. Haji itu sendiri secara bahasa merupakan mengunjungi atau menyengaja.

Syarat Ibadah Haji, Rukun Dan Wajib Haji


Secara istilah kata haji ialah berziarah atau berkunjung ke baitullah menggunakan niat ibadah lillahita’ala yg dilakukan dengan cara-cara yang sinkron dengan aturannya. Dibawah ini akan dijelaskan tentang syarat-kondisi wajib  haji & rukun haji.
 

Syarat Wajib Haji


Yaitu syarat yg wajib  dipenuhi bagi seseorang sehingga baginya diwajibkan buat melaksanakan ibadah haji dan jika tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut maka belum harus menunaikan ibadah haji. Adapun kondisi-syarat wajib  haji menjadi berikut:
  1.     Islam
  2.     Berakal, sehat jasmani rohani
  3.     Baligh
  4.     Merdeka, &
  5.     Mampu
Rukun Haji

Yaitu suatu kegiatan yg harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji, bila tidak dikerjakan maka hajinya absah atau batal. Adapun rukun haji sebagai berikut :
  •     Ihram yaitu mengerjakan ibadah haji atau umroh menggunakan menggunakan sandang ihram yakni berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umroh pada miqot.
  •     Wukuf yaitu berdiam diri, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah dalam lepas 9 dzulhijjah sejak tergelincir mentari  hingga terbit fajar dalam tanggal 10 dzulhijjah.
  •     Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dan melakukan lontar jumrah aqobah pada lepas 10 dzulhijjah
  •     Sa’i yaitu berlari-lari mini   diantara bukit Shofa dan Marwah sebesar tujuh kali.
  •     Tahallul yaitu bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
  •     Tertib yakni dikerjakan secara berurutan.

Wajib Haji


Yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan & jika tidak dikerjakan maka wajib  membayar dam atau hukuman (denda) tetapi hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk kedalam wajib haji yaitu diantaranya:
  •     Ihram berdasarkan miqat, yaitu miqat Makani & Zamani yg sudah ditentukan.
  •     Bermalam di Muzdalifah.
  •     Melempar Jumrah Aqabah dalam tanggal 10 dzulhijah.
  •     Melempar Jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan & masing-masing 7 batu (jumrah ula, wustha, dan jumrah ukhra).
  •     Bermalam pada Mina pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah.
  •     Tawaf wada’ yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
  •     Meninggalkan larangan-larangan waktu ihram.
    Adapun larangan-larangan haji antara lain:
  •         Bagi jamaah pria: Dilarang memakai sandang berjahit dan menggunakan penutup kepala
  •         Bagi jamaah perempuan  : Dilarang memakai penutup wajah dan sarung tangan.
  •         Bagi pria & perempuan  : Dilarang memakai parfum, mencukur rambut, menikah, berburu atau membunuh hewan & melakukan hubungan suami istri.

0 Komentar